Gamelan Palawasan Di Dusun Peninjoan Desa Golong Kecamatan Narmada, Lombok Barat

Main Article Content

I Nengah Weka Sajjana
I Gede Yudarta
I Ketut Muryana

Abstract

Gamelan Palawasan adalah salah satu ensambel tradisional yang hidup dan berkembang pada kalangan masyarakat Bali di Lombok. Gamelan ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Bali di Lombok yang berkaitan dengan pelaksaan ritual keagamaan. Berbagai jenis ritual keagamaan yang di iringi oleh gamelan palawasan diantaranya upacara Dewa Yadnya (Pujiawali), Pitra Yadnya (ngaben), Rsi Yadnya, Manusa Yadnya (perkawinan), dan Bhuta Yadnya.Gamelan palawasan yang ada di Dusun Peninjoan ini mempunyai keunikan dimana dipakai untuk mengiringi tarian sakral yaitu Tari Rejang Lilit dan Abuang.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan memakai teori Estetika, teori Organologi, dan teori Fungsi seni yang didukung dengan studi perpustakaan dan informasi-informasi yang diperoleh dari narasumber. Penelitian gamelan Palawasan sekaa gong Werdhi Mandala Peninjoan dengan topik gamelan Palawasan di Dusun Peninjoan Desa Golong Kecamatan Narmada, Lombok Barat dengan mengangkat beberapa permasalahan diantaranya : a) bentuk instrumen gamelan Palawasan di Dusun Peninjoan Desa Golong Kecamatan Narmada, Lombok Barat. b) komposisi tabuh gamelan Palawasan di Dusun Peninjoan Desa Golong Kecamatan Narmada, Lombok Barat. c) fungsi gamelan Palawasan di Dusun Peninjoan Desa Golong Kecamatan Narmada, Lombok Barat. fungsi dari gamelan Palawasan ini dibagi menjadi dua yaitu fungsi primer dan sekunder. Fungsi primernya adalah sebagai pengiring suatu upacara keagamaan baik dari upacara Dewa Yadnya, Manusa Yadnya maupun Pitra Yadnya. Sedangkan fungsi sekundernya adalah sebagai wadah atau tempat untuk melestarikan seni dan budaya yang ada di Lombok.

Article Details

How to Cite
Weka Sajjana, I. N., Yudarta, I. G., & Muryana, I. K. (2019). Gamelan Palawasan Di Dusun Peninjoan Desa Golong Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Kalangwan : Jurnal Seni Pertunjukan, 5(1), 39–48. https://doi.org/10.31091/kalangwan.v5i1.727
Section
Articles