Variasi Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Dalem Di Desa Adat Kesiman, Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.31091/mudra.v35i1.1030Keywords:
desa adat, tanah pelaba pura, pemanfaatan, pengelolaanAbstract
Tanah pelaba pura merupakan salah satu bagian dari tanah adat. Eksistensi tanah pelaba pura memiliki arti penting dalam keberlangsungan desa adat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Tanah pelaba pura biasanya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau perkebunan yang memiliki fungsi untuk menunjang upacara keagamaan di pura. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar tanah pelaba pura di wilayah yang berkembang pesat mengalami perubahan pemanfaatan. Salah satu desa adat yang berada di Kota Denpasar dan memiliki tanah pelaba pura ialah Desa Adat Kesiman. Berdasarkan inventarisasi lahan yang dilakukan oleh Desa Adat Kesiman, maka dipilihlah tanah pelaba Pura Dalem untuk diteliti karena lahan tersebut lebih banyak mengalami perubahan pemanfaatan dibandingkan dengan tanah pelaba pura lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji variasi pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem yang ditinjau melalui aspek latar belakang dan pengelolaannya. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk dapat memahami fenomena tentang pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem pada tiga kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur, observasi, dan wawancara. Hasil akhir penelitian menunjukkan ditemukan empat variasi pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem di Desa Adat Kesiman yaitu : (1) pemanfaatan lahan yang bersifat mandiri; (2) pemanfaatan lahan yang terbangun oleh pihak ketiga; (3) pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga sebagai area pertanian; dan (4) pemanfaatan lahan sesuai proyeksi kebutuhan.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Kota Denpasar. (2018). Kota Denpasar Dalam Angka 2018, Badan Pusat Statistik, Denpasar.
Dharmayuda, I. M. S. (2001). Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Bali. Upada Sastra, Denpasar.
Mulyati, E. (2010). An Introduction to Development Planning in the Third World Analisis Konsistensi Tinjauan Literatur, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Ongelina, S. (2014). “Teritorialitas dan Interaksi Multietnik di Tanjung Benoa, Baliâ€, dalam RUANG: Jurnal Lingkungan Binaan, I/02, Universitas Udayana, Denpasar
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Pakraman. Denpasar: Pemerintah Daerah Bali. Denpasar
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK/556/DJA/1986 tentang Penunjukan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan yang Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Mendagri, Jakarta.
Soemardjan, S. 1991. Perubahan Sosial di Yogyakarta, Gadja Mada University Press, Yogyakarta.
Terry, G. R. & Rue, L. W. R. (1977). Principles of Management atau Dasar-dasar Manajemen, terjemahan G.A. Ticoalu (2011), Bumi Aksara, Jakarta.
Tjiptono, F. (2007). Pemasaran Jasa, Bayumedia Publishing, Malang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sekretariat Negara. Jakarta.
Waluya, B. (2007). Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, PT Setia Purna Inves, Bandung.
Windia, I. W. P. & Sudantra, I. K. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Wisnawa, K. (2015). “Perubahan Pemanfaatan Lahan Pelaba Pura di Desa Pekraman Panjer, Kota Denpasarâ€, dalam RUANG: Jurnal Lingkungan Binaan, II/01, Universitas Uudayana, Denpasar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Copyright on any open access article in a journal published by Mudra Jurnal Seni Budaya is retained by the author(s).
-
The Creative Commons Attribution License 4.0 formalizes these and other terms and conditions of publishing articles.