Variasi Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Dalem Di Desa Adat Kesiman, Denpasar

Variasi Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Dalem Di Desa Adat Kesiman, Denpasar

Authors

  • Made Ratna Witari Universitas Udayana
  • I Nyoman Widya Paramadhyaksa Universitas Udayana
  • Ni Made Yudantini Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.31091/mudra.v35i1.1030

Keywords:

desa adat, tanah pelaba pura, pemanfaatan, pengelolaan

Abstract

Tanah pelaba pura merupakan salah satu bagian dari tanah adat. Eksistensi tanah pelaba pura memiliki arti penting dalam keberlangsungan desa adat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Tanah pelaba pura biasanya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau perkebunan yang memiliki fungsi untuk menunjang upacara keagamaan di pura. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar tanah pelaba pura di wilayah yang berkembang pesat mengalami perubahan pemanfaatan. Salah satu desa adat yang berada di Kota Denpasar dan memiliki tanah pelaba pura ialah Desa Adat Kesiman. Berdasarkan inventarisasi lahan yang dilakukan oleh Desa Adat Kesiman, maka dipilihlah tanah pelaba Pura Dalem untuk diteliti karena lahan tersebut lebih banyak mengalami perubahan pemanfaatan dibandingkan dengan tanah pelaba pura lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji variasi pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem yang ditinjau melalui aspek latar belakang dan pengelolaannya. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk dapat memahami fenomena tentang pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem pada tiga kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur, observasi, dan wawancara. Hasil akhir penelitian menunjukkan ditemukan empat variasi pemanfaatan tanah pelaba Pura Dalem di Desa Adat Kesiman yaitu : (1) pemanfaatan lahan yang bersifat mandiri; (2) pemanfaatan lahan yang terbangun oleh pihak ketiga; (3) pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga sebagai area pertanian; dan (4) pemanfaatan lahan sesuai proyeksi kebutuhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambara, I G. A. N. P. (2006). Eksistensi Tanah-Tanah Milik Pura Desa Pakraman Di Kota Denpasar, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.

Badan Pusat Statistik Kota Denpasar. (2018). Kota Denpasar Dalam Angka 2018, Badan Pusat Statistik, Denpasar.

Dharmayuda, I. M. S. (2001). Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Bali. Upada Sastra, Denpasar.

Mulyati, E. (2010). An Introduction to Development Planning in the Third World Analisis Konsistensi Tinjauan Literatur, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Ongelina, S. (2014). “Teritorialitas dan Interaksi Multietnik di Tanjung Benoa, Bali”, dalam RUANG: Jurnal Lingkungan Binaan, I/02, Universitas Udayana, Denpasar

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Pakraman. Denpasar: Pemerintah Daerah Bali. Denpasar

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK/556/DJA/1986 tentang Penunjukan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan yang Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Mendagri, Jakarta.

Soemardjan, S. 1991. Perubahan Sosial di Yogyakarta, Gadja Mada University Press, Yogyakarta.

Terry, G. R. & Rue, L. W. R. (1977). Principles of Management atau Dasar-dasar Manajemen, terjemahan G.A. Ticoalu (2011), Bumi Aksara, Jakarta.

Tjiptono, F. (2007). Pemasaran Jasa, Bayumedia Publishing, Malang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sekretariat Negara. Jakarta.

Waluya, B. (2007). Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, PT Setia Purna Inves, Bandung.

Windia, I. W. P. & Sudantra, I. K. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Wisnawa, K. (2015). “Perubahan Pemanfaatan Lahan Pelaba Pura di Desa Pekraman Panjer, Kota Denpasar”, dalam RUANG: Jurnal Lingkungan Binaan, II/01, Universitas Uudayana, Denpasar.

Downloads

Published

30-03-2020

How to Cite

Witari, M. R., Paramadhyaksa, I. N. W., & Yudantini, N. M. (2020). Variasi Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura Dalem Di Desa Adat Kesiman, Denpasar. Mudra Jurnal Seni Budaya, 35(1), 117–126. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i1.1030

Issue

Section

Articles
Loading...