Objek Perlindungan Hak Cipta atas Hasil Karya Seni di Institut Seni Indonesia Denpasar
Main Article Content
Abstract
Seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar telah banyak menciptakan karya - karya seni yang bernilai ekonomis, sehingga keinginan untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual di kalangan para seniman akademik saat ini semakin meningkat, namun beberapa para seniman mengalami kesulitan dengan hasil karya ciptanya termasuk hak cipta atau termasuk hak kekayaan industri. Berdasarkan hal tersebut, dalam tulisan ini akan diulas mengenai objek perlindungan hak cipta yang bertujuan agar seniman akademik mengetahui jenis objek perlindungan hak kekayaan intelektual yang sesuai dengan hasil karya ciptanya. Adapun metode penulisan yang digunakan yaitu dengan metode normatif, dimana sumber bahan hukum diambil dari Undang - undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan literatur - literatur yang terkait dengan objek penelitian hak kekayaan intelektual kemudian kesemua bahan hukum tersebut dianalisis dan disajikan secara deskriptif dengan memberikan suatu kesimpulan. Hasil dari penulisan ini, dimana objek perlindungan hak cipta telah diatur dalam Undang - undang Nomor 28 Tahun 2014 yang meliputi ciptaan yang dilindungi Pasal 40 yang bisa dijadikan pedoman oleh para seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar dalam menentukan objek perlindungan hak kekayaan intelektual sesuai dengan hasil karya yang diciptakan.
Article Details
How to Cite
Sujayanthi, N. W. M. (2024). Objek Perlindungan Hak Cipta atas Hasil Karya Seni di Institut Seni Indonesia Denpasar. Segara Widya : Jurnal Penelitian Seni, 12(1), 28–34. Retrieved from https://jurnal.isidps.ac.id/index.php/segarawidya/article/view/655
Issue
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.